wahyusuwarsi.com

YAY OR NAY POSTINGAN VIRAL TENTANG KDRT

 



Saat ini di medsos maupun berita di televisi banyak memberitakan tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tentu saja beritanya sangat viral, karena yang menjadi korban adalah seorang artis ternama yang mendapat perlakuan KDRT dari sang suami. 

Akan tetapi disini saya tidak akan menulis tentang artis tersebut, karena pasti pembaca sudah mengikuti beritanya lewat medsos maupun televisi. Disini saya akan mencoba menulis tentang KDRT dari sudut pandang saya sendiri.


ARTI KDRT

Arti KDRT menurut wikipedia adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.

Dalam hal ini yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga yaitu:

*suami, istri, atau anak.

*orang yang mempunyai hubungan keluarga dan tinggal satu rumah (misalnya ipar, sepupu, keponakan)

*orang yang bekerja dalam rumah tangga  dan menetap dalm rumah tangga tersebut (ART, sopir pribadi, pramurukti, pengasuh bayi).


BENTUK-BENTUK KDRT

Ada beberapa bentuk-bentuk KDRT yang terjadi yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kejadian yang menelantarkan rumah tangga.

Kekerasan fisik (memukul, menendang, menghajar dan lain-lain) dapat mengakibatkan luka berat maupun sakit badan

Kekerasan psikis (menghina, mencemooh, merendahkan harga diri seseorang, membully) dapat mengakibatkan timbulnya rasa ketakutan, kehilangan rasa tidak percaya diri dan merasa rendah diri.

Kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma pada orang yang mengalaminya.

Sedangkan menelantarkan rumah tangga dapat berakibat pada dampak sosial dan ekonomi rumah tangga tersebut.

Di Indonesia, yang menjadi korban KDRT lebih banyak terjadi pada kaum wanita atau istri, baik itu ibu rumah tangga ataupun wanita pekerja.

Pada beberapa kasus, KDRT bahkan terjadi juga pada ART (Asisten Rumah Tangga) yang sering mendapat tindakan kasar dari majikannya.

KDRT diatur dalam pasal 44 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). 

Jadi bila ada tindakan KDRT, korban bisa melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib. Pelaku diancam dengan pasal tersebut di atas.


HADIST TENTANG HUBUNGAN SUAMI ISTRI

Dalam agama Islam, ada beberapa hadist yang mengatakan tentang hubungan suami-istri.

"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku" (HR At-Tirmidzi no 3895, Ibnu Najah no 1977. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sahihah no 285).

Rasullullah SAW bersabda:

" Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya" (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Najah)

Hadist tersebut memerintahkan bahwa seorang suami harus memuliakan istrinya. Seorang suami yang memuliakan istrinya, maka akan dibukakan pintu rezeki untuknya. Doa seorang istri pada suami dan anak-anaknya adalah doa yang diijabah oleh Alloh Swt.

Jadi di dalam berumah tangga, antara suami istri harus bisa saling menghargai antara satu dan lainnya. 

Agar hubungan dalam rumah tangga selalu harmonis, maka ada beberapa hal yang perlu dijalani antara suami dan istri:

1. Saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya.

2. Selalu menjaga komunikasi dan saling terbuka antara suami istri.

3. Bila ada masalah harus segera diselesaikan bersama.

4. Saling menjaga perasaan antar pasangan.

5. Saling mengalah dan menahan emosi antar pasangan.

6. Menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

7. Saling mendoakan pasangan.

Nah, itulah tulisan dan pendapat saya tentang KDRT. Semoga bermanfaat bagi yang membaca.

 



Posting Komentar