wahyusuwarsi.com

FOCUS GROUP DISCUSSION: VIRAL BOLEH HOAKS JANGAN!


Narasumber dalam FGD

Tanggal 13 Agustus 2026 saya berkesempatan hadir di ruang Ballroom Merapi Hotel Novotel pada acara Focus Group Discussion dengan tema Viral Boleh Hoaks Jangan! Acara diselenggarakan oleh Forwakot, dihadiri undangan, mahasiswa, influencer, vlogger dan juga blogger.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Bp Didik Dwi Hartono, SH, Kp, MM yang menggantikan ibu walikota Semarang yang berhalangan hadir.
Dalam acara ini dihadirkan 4 narasumber yang kompeten di bidangnya yakni:
  • Bp Andy Sigit dari GENPI Semarang 
  • Bp Setiawan Hendra Kelana, ketua PWI Jateng
  • Bp Dr. R. Danang Agung Nugroho SH, MH dari Kanwil Kemenkumham Jateng
  • Bp Ipda Dodi Handoko SH, M. Kn, DIT RESSIBER POLDA JATENG
Materi-materi yang disampaikan jadi membuka wawasan saya dan juga teman-teman yang hadir. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai konten kreator, blogger atau jurnalis dalam menulis artikel yang semua itu ada batasan-batasannya, aturan hukumnya dan konsekuensinya jika melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan. Jadi lebih bijaklah memposting suatu konten baik itu berupa video, tulisan maupun konten lainnya agar tidak menyesatkan masyarakat. Karena suatu konten dengan viewer yang tinggi, akan membentuk opini masyarakat terhadap isi konten tersebut.

MATERI Bp ANDY SIGIT (GENPI SEMARANG):
MEMAHAMI MISLEADING INFORMATION DI ERA MEDIA SOSIAL

Narasumber Bp Andy Sigit
narasumber-bp-andy-sigit
(Gambar: koleksi pribadi)

Di era digital ini informasi bisa menyebar lebih cepat daripada kebenarannya. Seringkali masyarakat mendapat sebuah informasi dari medsos, dan tanpa mengecek kebenarannya mereka langsung men share atau repost informasi tersebut. Terlebih jika informasi di medsos tersebut viral, mereka tak mau ketinggalan untuk menyebarkannya. Hal inilah yang disebut bahwa media sosial menjadi salah satu sumber utama pembentukan opini publik.

Misleading adalah informasi yang dapat mengarahkan seseorang pada pemahaman atau persepsi yang keliru.
Dalam dunia maya banyak dijumpai adanya misleading:
  • Sebagai contoh adalah berita meninggalnya seorang artis, yang ternyata tidak benar. Judulnya dibuat bombastis agar menarik klik namun isi tidak benar (clickbait), thumbnail yang menarik, akun palsu, berita yang tersebar belum terkonfirmasi.
  • Konten lama (foto, video, pernyataan lama) dijadikan cerita baru. Foto atau video tersebut asli, namun digunakan dalam konteks yang salah sehingga terjadi misleading. Contohnya, foto bencana negara lain diklaim terjadi di Indonesia, video lama diklaim sebagai kejadian baru.
  • Manipulasi data yakni data disajikan secara selektif sehingga menghasilkan persepsi berbeda.
  • Manipulasi visual dengan cara mengedit, memotong dan memodifikasi video sehingga maknanya berubah.
Konten kreator adalah koki dengan materi bermacam-macam dan dia yang mengetahui material-material yang ada. Konten dengan engagement tinggi dan fyp sering menarik perhatian orang untuk membagikan tanpa memeriksa kebenarannya, terutama untuk konten yang memicu emosi lebih menarik perhatian.

Misleading ini juga menimbulkan dampak. Informasi yang salah dan terlanjur menyebar akan berdampak: kepanikan publik, polarisasi dan konflik, rusaknya reputasi seseorang atau lembaga, pengambilan keputusan yang keliru.

Ada beberapa kecenderungan psikologis yang membuat orang lebih mudah percaya. Orang cenderung menerima informasi yang sesuai dengan keyakinannya (Confirmation Bias). Rasa takut membuat orang bereaksi lebih cepat daripada berpikir kritis (Fear Based Reaction). Ikut menganggap informasi tersebut benar karena banyak orang yang membagikan (Herd Mentality).

Sebelum membagikan informasi sebaiknya ikuti langkah-langkah ini: cari tahu sumbernya (harus jelas dan kredibel), apakah ada data, apakah informasi dibuat dengan sengaja untuk memancing emosi atau rasa takut, apakah video serta foto sudah terverifikasi, cek apakah sumber lain yang terpercaya sudah memuat informasi tersebut.

Dalam literasi digital harus mampu:
  • Think before share
  • Mengenali informasi menyesatkan
  • Tidak ikut menyebarkan hoaks
  • Mengingatkan orang lain dengan cara yang tepat
  • Membangun kebiasaan cek sebelum percaya

MATERI Bp SETIAWAN HENDRA K: MANIPULASI INFORMASI DI ERA DIGITAL

Narasumber Bp Setiawan Hendra (PWI)
narasumber-bp-setiawan-hendra-pwi
(Gambar: koleksi pribadi)

Misleading dapat menyesatkan, membingungkan bahkan memberikan kesan yang keliru.
Misleading content adalah penggunaan informasi atau fakta yang sebenarnya benar, namun disajikan sedemikian rupa dengan cara dipotong, dipelintir atau dicabut dari konteksnya sehingga mengarahkan publik pada kesimpulan yang salah. Misleading content merupakan 50% fakta + 50% manipulasi framing/konteks. Sedangkan hoaks adalah 100% berita bohong atau dibuat-buat.

Konten misleading sangat efektif karena mengandung unsur kebenaran yakni konten tersebut memang benar terjadi atau faktanya memang ada. Biasanya memanfaatkan emosi, prasangka atau keberpihakan audiens (confirmation bias). Audiens cenderung lebih cepat menyebarkan konten tersebut tanpa verifikasi kebenarannya.

Pada umumnya konten misleading dibuat dengan judul bombastis dan manipulatif (tidak sesuai isinya), memotong video menjadi sepotong-sepotong (memangkas durasi) juga menghilangkan kronologi waktu dan lokasi, menambah penulisan opini yang dapat menggiring opini publik pada narasi tertentu (kemarahan, rasa takut dan kebencian).

Teknik-teknik manipulasi dapat berupa Decontextualization (menggunakan video lama untuk menggambarkan peristiwa baru), Cherry Picking (mengambil satu data yang mendukung dan mengabaikan data lain yang membantah), Misleading Statistics (menyajikan grafik/angka tanpa pembanding seimbang.

Beberapa kasus misleading yang sering terjadi:
  • Kasus potongan video pejabat yang sedang berpidato. namun bagian yang dishare adalah kalimat yang kontroversial saja. Padahal dalam video utuh, pejabat tersebut sedang menjelaskan tentang suatu kebijakan. Dampaknya adalah pejabat tersebut seolah-olah berbuat zalim atau arogan terhadap rakyat.
  • Peristiwa bencana alam atau kerusuhan di luar negeri, namun diberi caption seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan kepanikan publik dan kegaduhan.
Dampak khusus misleading bagi masyarakat dan lembaga, akan menimbulkan kerugian reputasi karena menjadi penghakiman massa (trial by social media), terjadi erosi kepercayaan terhadap media massa dan kebijakan pemerintah, terjadi polarisasi sosial atau masyarakat terbelah menjadi kubu-kubu karena adanya narasi yang mengadu domba, menimbulkan kerugian finansial atau keselamatan (pada kasus misleading masalah kesehatan, media atau investasi bodong.

MATERI Bp Dr. R. DANANG AGUNG NUGROHO, S.H., M.H: EFEK HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB

Undang-undang yang mengatur konten
undang-undang-yang-mengatur-tentang-konten
(Gambar: koleksi pribadi)

Dasar hukum dan tanggung jawab bagi konten kreator diatur dalam Undang-Undang. Seorang konten kreator diwajibkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Pemerintah mewajibkan kepemilikan NIB bagi kontent kreator komersial melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini didukung oleg Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang meluncurkan KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dimana profesi kreator digital kini memiliki pos klasifikasi usahanya sendiri.

Sebagai pelaku usaha perorangan dengan kategori Risiko Rendah (Low Risk), berikut adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi konten kreator menurut PP No. 28 Tahun 2025.
  1. Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal ini adalah konten kreator yang menjalankan aktivitas usaha komersial, menerima komisi affiliate, kerjasama dengan brand, endorsement atau monetisasi iklan. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), berlaku sebagai legalitas tunggal untuk memulai dan menjalankan aktivitas pembuatan konten.
  2. Memenuhi Kewajiban Perizinan Dasar Berusaha. Sesuai Pasal 4 PP No. 28 Tahun 2025, kreator wajib melengkapi tiga aspek: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  3. Kepatuhan Berkelanjutan (Continuous Compliance). Berdasarkan Pasal 240 dn Pasal 241 PP No. 28 Tahun 2025, konten kreator wajib mematuhi standar teknis sektoral secara konsisten serta bersedia dipantau melalui mekanisme pengawasan berkala dan ketat oleh kementerian pembina teknis (Kemenkominfo/Kemenekraf).
  4. Pelaporan Pajak Berbasis Integrasi Data Usaha. Konten kreator komersial wajib melaporkan pendapatan operasional digitalnya secara berkala (PPh) atas seluruh pendapatan dari monetisasi platform maupun kontrak komersial lokal dan internasional.
Sanksi Administratif dalam PP No. 28 Tahun 2025, jika konten kreator komersial tidak memiliki NIB:
  • Peringatan tertulis resmi.
  • Penghentian sementara kegiatan operasional usaha.
  • Denda administratif.
  • Paksaan Pemerintah berupa pemblokiran/penutupan sistem elektronik, akun media sosial bisnis, atau media elektronik lain yang digunakan untuk meraup keuntungan.
  • Pencabutan legalitas perizinan berusaha atau NIB.
Kewajiban mempunyai NIB tidak berlaku bagi kreator yang mengunggah video sebagai hobi. Menurut Kemenkraf, NIB wajib dimiliki oleh kreator komersial yang:
  • Menerima penghasilan rutin dari iklan/monetisasi (You Tube AdSense, Tik Tok Creator Fund).
  • Mendapat penghasilan dari endorsement, promosi berbayar, atau kontrak dengan brand.
  • Menjalankan affiliate marketing secara konsisten.
  • Memiliki pendapatan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
KBLI yang sesuai untuk Konten Kreator (KBLI 2025) dapat dipilih sesuai bidang usaha:
  • KBLI 73100 (periklanan), pendapatan utama berasal dari endorsement dan konten bersponsor.
  • KBLI 90200 (Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas), untuk streamer, talent dan pelaku hiburan digital.
  • KBLI 59201 (Perekaman Suara), untuk pembuat podcast dan kreator audio komersial.
  • KBLI 74909 (Aktivitas Profesional Lainnya), untuk affiliate marketing atau manajemen talent.
Adapun sanksi jika tidak memiliki NIB berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 364 mengenai sanksi administratif:
  • Peringatan tertulis secara formal.
  • Pembekuan atau penghentian sementara aktivitas komersial di platform digital.
  • Penahanan pencarian dana atau pemblokiran akun bisnis.

MATERI Bp IPDA DODI HANDOKO, SH, MKN

Materi dari narasumber ini adalah tentang Kebijakan Penanganan Konten Hoaks dan Misleading dan Peran Platform Digital. Di era digital ini masyarakat lebih cepat mendapat informasi dari berbagai konten melalui banyak platform (instagram, tiktok, youtube), dan satu konten lebih cepat menyebar dalam hitungan menit. Konten-konten tersebut saling bersaing untuk mendapatkan views, engagement, followers dan traffic yang tinggi dan publik biasanya langsung menyebarkan konten viral tersebut. Dalam hal ini yang terpenting adalah apakah konten tersebut benar-benar akurat, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menyesatkan.

Konten misleading berbahaya karena konte awal belum tentu benar, diberi judul yang berbeda dengan isi konten, memotong video untuk menghilangkan konteks, foto lama digunakan untuk kejadian baru, memotong pernyataan seseorang hingga makna berubah, dan informasi yang belum tentu kebenarannya (“katanya”) dapat berubah menjadi “fakta” setelah di repost secara berulang-ulang.

Misleading lebih barbahaya daripada hoaks
misleading-lebih-berbahaya-daripada-hoaks
(Gambar: FGD)

Dampak dari sebuah konten yang viral, kemudian di repost ulang oleh influencer, dikutip oleh media dan diposting ke Tik Tok, Instagram dan WhatsApp sehingga publik menganggapnya sebagai fakta, yang akhirnya menimbulkan kepanikan, keresahan dan kerugian bahkan konflik di masyarakat.

Apakah beda Hoaks, Misleading dan Opini?

Hoaks adalah informasi yang disampaikan seolah-olah sebagai fakta. Sedangkan misleading, informasinya bisa mengandung bagian yang benar, tetapi disajikan dengan konteks, judul, potongan, atau framing yang menggiring publik pada kesimpulan yang keliru. Opini adalah pendapat atau penilaian pribadi.

Di media digital, konten bersaing untuk paling cepat posting, paling cepat viral, paling banyak views, engagement dan siapa yang paling pertama upload konten tersebut. Namun hal ini mempunyai resiko yakni, mengurangi verifikasi, mengalahkan substansi dan mengalahkan akurasi. Jadi prinsipnya adalah lebih baik terlambat 10 menit tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tetapi salah.

Dalam hal ini masing-masing mempunyai tanggung jawab, baik itu media, jurnalis, influencer/content creator maupun publik.

Media memiliki tanggung jawab jurnalistik terhadap akurasi, verifikasi, keberimbangan, koreksi, hak jawab dan kode etik jurnalistik. Jurnalis bertanggung jawab memastikan informasi sebelum dipublikasikan, melakukan konfirmasi, tidak bersifat menghakimi, memisahkan antara fakta dan opini. Influencer/konten kreator memiliki tanggung jawab atas konten yang dibuat dan disebarkan. Sedangkan publik juga jangan langsung percaya atau langsung share, sebaiknya periksa sumber dari mana konten tersebut.

Tidak setiap kesalahan informasi otomatis menjadi tindak pidana. Dalam hal ini perlu dilihat apa isi kontennya (apakah berisi ancaman, tuduhan, provokasi dan lainnya), bagaimana konten dibuat (apakah sengaja, atau mengutip sumber lain), apa akibatnya bila memposting konten tersebut (kerugian materi, pencemaran nama baik, kerusuhan dan dampak terhadap publik), dan siapa yang menyebarkan (wartawan, media, influencer, konten kreator, admin grup atau akun pribadi).

Landasan hukumnya ada pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 28 ayat (1)UU ITE.


Landasan hukum
pasal-sebagai-landasan-hukum
(Gambar: FGD)





‹ Lebih lamaTerbaru ✓

Posting Komentar